Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1) Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan
standar akuntansi keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan publik.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk:
- laporan keuangan secara individu; dan/atau
- laporan keuangan secara konsolidasi.
(4) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas
Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di
luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
- laporan keuangan seluruh kantor cabang pembantu dari kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang ada di Indonesia.
(6) Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan
dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
