Pasal 28
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib:
- mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
- menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta
material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(3) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi
atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
