Pasal 29
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Bank wajib memenuhi cakupan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(2) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, batas waktu pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(3) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi informasi
atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(5) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi
atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(7) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
Bagian Keempat Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit
