Pasal 27
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
(2) Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3) Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh:
- 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
- 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi, bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan
Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
