Pasal 26
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib:
- mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada situs web Bank; dan
- menambahkan informasi eksposur risiko dan permodalan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam format:
- Portable Document Format (PDF); dan
- dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi
eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus sesuai dengan yang diungkapkan pada laporan keuangan yang telah diaudit.
Bagian Ketiga Laporan Publikasi Informasi atau Fakta Material
