Pasal 18
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib:
- mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web Bank; dan
- menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
