Pasal 17
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan
Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
- seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
- seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS.
(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- informasi umum;
- informasi kinerja keuangan;
- laporan eksposur risiko dan permodalan;
- informasi pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- informasi terkait dengan kelompok usaha Bank (jika ada);
- laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah;
- laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank; dan
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, termasuk laporan auditor independen.
(4) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(6) Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
(7) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(9) Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
