POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 19
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap
informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
