POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan
Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
(3) Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
- laporan komitmen dan kontinjensi.
