Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib:
- mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada situs web Bank; dan
- menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 2 Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Triwulanan
