POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode:
- bulanan;
- triwulanan;
- semesteran; dan
- tahunan.
(2) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun berdasarkan periode triwulanan.
(3) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 1 Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Bulanan
