Pasal 44
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PUJK selain Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Pergadaian Swasta yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut: a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan laporan dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Pergadaian Pemerintah; atau b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan laporan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan. (2) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Perusahaan Pergadaian Swasta yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
