POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor...
Pasal 45
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43, PUJK dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis; dan/atau b. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
