Pasal 43
BAB 10 — LAPORAN LAYANAN PENGADUAN
(1) PUJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan Layanan Pengaduan secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir. (3) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh
pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, laporan Layanan Pengaduan disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Penyampaian laporan Layanan Pengaduan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal penyampaian laporan Layanan Pengaduan melalui sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengalami gangguan maka penyampaian dilakukan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan cq. Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan sesuai dengan industri dari PUJK masing-masing dengan tembusan kepada satuan kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. (6) Bentuk laporan dan tata cara pengisian laporan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
