POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 6
BAB 3 — LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
Pelapor baru wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk pertama kali kepada OJK paling lambat tanggal 12 pada bulan keempat terhitung sejak ditetapkan sebagai pelapor oleh OJK.
