POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 7
BAB 3 — LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
Pelapor wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telah disampaikan kepada OJK dalam hal Laporan Debitur tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atas dasar: a. temuan Pelapor; atau b. temuan OJK.
