Pasal 5
BAB 3 — LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
(1) Informasi mengenai keuangan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaporkan
dalam hal Debitur merupakan perusahaan atau pihak yang menerima Fasilitas Penyediaan Dana dari 1 (satu) Pelapor dan/atau pembiayaan bersama lebih dari 1 (satu) Pelapor, dengan jumlah seluruh Fasilitas Penyediaan Dana paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f yang bersumber dari laporan keuangan tahunan Debitur terkini. (3) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pada Laporan Debitur bulan Juni tahun berikutnya.
