Pasal 4
BAB 3 — LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan. (2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi mengenai: a. Debitur; b. Fasilitas Penyediaan Dana; c. agunan; d. penjamin; e. pengurus dan pemilik; dan f. keuangan Debitur. (3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor kepada OJK. (4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang. (5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh OJK. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran OJK.
