POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 37
BAB 12 — SANKSI
Bagi Pelapor baru, pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Pasal 33 ayat (2) huruf a, Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) huruf a, mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
