POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 36
BAB 12 — SANKSI
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4), selain dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, denda, dan/atau sanksi administratif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; c. penilaian kemampuan dan kepatutan; dan/atau d. sanksi administratif lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
