POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 35
BAB 12 — SANKSI
Pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur.
