Pasal 34
BAB 12 — SANKSI
(1) Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) atau Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda:
a. bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut-turut; atau b. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Debitur per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut- turut. (2) Pelapor yang atas dasar temuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda: a. bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut-turut; atau b. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Debitur paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut-turut. (3) Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) atau Pasal
10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda
- bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut-turut; atau
- bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Debitur paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut-turut; dan b. penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan seluruh koreksi Laporan Debitur diterima oleh OJK.
