POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 33
BAB 12 — SANKSI
(1) Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda
- bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan; atau
- bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, dan b. penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan Laporan Debitur diterima oleh OJK. (2) Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda
- bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut-turut; atau
- bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan Laporan Debitur dan paling lama 12 (dua belas) bulan Laporan Debitur secara berturut-turut; dan b. penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan seluruh Laporan Debitur diterima oleh OJK.
