Pasal 38
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, yang pada saat Peraturan OJK ini berlaku, telah menjadi Pelapor Sistem Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur menyampaikan: a. Laporan Debitur kepada OJK mulai Laporan Debitur bulan Maret 2017 dan bulan April 2017 yang disampaikan paling lambat bulan Mei 2017; dan b. daftar pihak yang ditunjuk sebagai pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) kepada OJK paling lama 3
(tiga) bulan sejak Peraturan OJK ini mulai berlaku. (2) BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku belum menjadi Pelapor Sistem Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur menjadi Pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018. (3) Perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pergadaian, yang pada saat Peraturan OJK ini berlaku belum menjadi Pelapor Sistem Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur, menjadi Pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022. (4) Khusus Laporan Debitur bulan Maret 2017 sampai dengan November 2017, Pelapor menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dan Pasal 10 ayat (2).
