Pasal 30
BAB 10 — PEGAWAI PELAKSANA
(1) Pelapor wajib menunjuk pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang mencakup fungsi untuk: a. menyampaikan Laporan Debitur; b. melakukan verifikasi Laporan Debitur; c. mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur; d. melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor; e. menangani pengaduan Debitur; dan f. melakukan pengamanan data Informasi Debitur. (2) Penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prinsip pemisahan tugas (segregation of duties) serta disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha Pelapor. (3) Pelapor wajib menyampaikan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkan sebagai Pelapor oleh OJK. (4) Dalam hal terjadi perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib: a. menyampaikan perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk kepada OJK; dan b. melakukan penyesuaian hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan.
