POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 29
BAB 9 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PELAPORAN, PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR, DAN PENYELESAIAN PENGADUAN INFORMASI DEBITUR
Dalam rangka menyelesaikan pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pelapor wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang paling sedikit mencakup: a. wewenang dan tanggung jawab pegawai yang menangani pengaduan; b. tata cara penerimaan pengaduan; c. langkah dalam penanganan dan penyelesaian pengaduan; d. pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan e. penatausahaan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
