POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 28
BAB 9 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PELAPORAN, PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR, DAN PENYELESAIAN PENGADUAN INFORMASI DEBITUR
Pelapor wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai permintaan dan penggunaan Informasi Debitur yang paling sedikit mencakup: a. wewenang dan tanggung jawab pegawai yang diberi akses untuk mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur; b. langkah yang dilakukan dalam permintaan Informasi Debitur, termasuk memastikan penggunaan Informasi Debitur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); c. langkah yang dilakukan dalam penyediaan Informasi Debitur atas permintaan Debitur kepada Pelapor; d. penatausahaan Informasi Debitur; dan e. pengamanan Informasi Debitur.
