POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 25
BAB 8 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Dalam hal Pelapor tidak dapat menyelesaikan pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Debitur dapat melakukan upaya penyelesaian pengaduan melalui OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
