POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 26
BAB 8 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permasalahan yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan pengaduan yang disebabkan oleh kesalahan Pelapor, Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur kepada OJK. (2) Koreksi Laporan Debitur kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai koreksi atas dasar temuan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 ayat (2) huruf a.
