Pasal 24
BAB 8 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Pelapor wajib menyelesaikan pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima oleh Pelapor. (2) Dalam hal permasalahan yang diadukan oleh Debitur memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Pelapor dan/atau Debitur, Pelapor dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Pelapor wajib menginformasikan batas waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Debitur yang mengajukan pengaduan. (4) Dalam hal Pelapor telah menyelesaikan pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur, Pelapor wajib menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Debitur secara tertulis.
