POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 23
BAB 8 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Pelapor wajib menindaklanjuti pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur yang diajukan oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib melakukan penelitian atas permasalahan yang diadukan berdasarkan dokumen dan/atau data yang dimiliki oleh Pelapor dan/atau Debitur.
