POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 16
BAB 7 — KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR DAN INFORMASI DEBITUR
(1) Pelapor wajib memberikan Informasi Debitur atas permintaan Debitur kepada Pelapor. (2) Informasi Debitur yang diberikan oleh Pelapor atas permintaan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada Debitur dari Pelapor yang bersangkutan.
