Pasal 15
BAB 7 — KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR DAN INFORMASI DEBITUR
(1) Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada OJK secara daring (online) melalui SLIK. (2) Permintaan Informasi Debitur secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kantor pusat Pelapor dan/atau kantor cabang Pelapor. (3) Pelapor wajib menatausahakan semua permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang dilakukan oleh Pelapor, yang paling sedikit mengenai: a. tanggal permintaan; b. nomor identitas Debitur; c. nama Debitur; d. peruntukan Informasi Debitur; dan e. pegawai yang mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur. (4) Pelapor dilarang menggunakan Informasi Debitur yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan Pelapor selain dalam rangka: a. mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; b. menerapkan manajemen risiko; dan/atau c. mengidentifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.
