POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 14
BAB 7 — KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR DAN INFORMASI DEBITUR
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur adalah: a. Pelapor; b. Debitur; c. LPIP; dan d. pihak lain. (2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. identitas Debitur; b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha; c. Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur; d. agunan;
e. penjamin; f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana; dan g. informasi lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Informasi Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
