POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 17
BAB 7 — KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR DAN INFORMASI DEBITUR
(1) Dalam hal Pelapor menolak memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur atau calon Debitur atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Debitur atau calon Debitur. (2) Penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat permintaan secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.
