POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 11
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur karena gangguan teknis atau gangguan lain pada sistem dan/atau jaringan komunikasi data, OJK dapat meminta Pelapor untuk menyampaikan kembali Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur. (2) Pelapor wajib menyampaikan kembali Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur atas permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
