Pasal 12
BAB 6 — PENGKINIAN DATA LAPORAN DEBITUR
(1) OJK dapat melakukan pengkinian data Laporan Debitur pada SLIK dalam hal Pelapor: a. dicabut izin usaha atau dilikuidasi; atau b. tidak mampu melakukan pengkinian Laporan Debitur karena sebab lain.
(2) Pengkinian data Laporan Debitur pada SLIK dalam hal Pelapor dicabut izin usaha atau dilikuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari: a. pihak yang ditunjuk melakukan penyelesaian kewajiban Pelapor; atau b. Debitur yang disertai dengan dokumen pendukung. (3) Pengkinian data Laporan Debitur pada SLIK dalam hal Pelapor tidak mampu melakukan pengkinian Laporan Debitur pada SLIK karena sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Pelapor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengkinian data Laporan Debitur pada SLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
