Pasal 10
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
(1) Pelapor hanya dapat menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring (online) melalui SLIK. (2) Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dapat menyampaikan secara luring (offline) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dengan surat pemberitahuan tertulis kepada OJK disertai dokumen pendukung. (3) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring (offline) apabila penyampaian laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelapor yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring (online) dan secara luring (offline) sampai dengan batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur,
memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur. (5) Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disampaikan kepada: a. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan, bagi Pelapor yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional OJK atau Kantor OJK setempat, bagi Pelapor yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten.
