Pasal 9
BAB 4 — PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
(1) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Debitur apabila melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sampai dengan akhir bulan setelah bulan Laporan Debitur. (2) Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Debitur apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyampaikan Laporan Debitur.
(3) Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap harus menyampaikan Laporan Debitur. (4) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur apabila penyampaian koreksi Laporan Debitur melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (5) Keterlambatan koreksi Laporan Debitur yang disebabkan karena program peningkatan kualitas data yang dilaksanakan oleh OJK dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
