POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 17
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. mayoritas Direksi; dan b. pejabat eksekutif terkait. (2) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan rekomendasi kepada direktur utama, yang paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
