Pasal 18
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta Risiko yang melekat pada Bank. (2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern. (3) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau kepada direktur yang ditugaskan secara khusus. (4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko meliputi: a. pemantauan pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi; b. pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing; c. kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko; d. pengkajian usulan aktivitas dan/atau produk baru; e. evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model); f. memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus dan komite Manajemen
Risiko secara berkala.
