POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 16
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib membentuk: a. komite Manajemen Risiko; dan b. satuan kerja Manajemen Risiko.
