POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk oleh Emiten wajib disertai dokumen tambahan sebagai berikut: a. hasil pemeringkatan Sukuk sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal yang mengatur mengenai Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; b. perjanjian perwaliamanatan Sukuk; c. Akad Syariah yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk; d. surat pernyataan Emiten yang menyatakan bahwa:
- aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
- selama periode Sukuk, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; e. surat pernyataan dari Wali Amanat Sukuk yang menyatakan Wali Amanat Sukuk mempunyai 1 (satu) orang anggota Direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; f. surat pernyataan yang menyatakan bahwa Emiten wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa, selama aset yang menjadi dasar Sukuk masih ada; g. pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk dalam Penawaran Umum dari Dewan Pengawas Syariah Emiten atau Tim Ahli Syariah; dan h. perjanjian penjaminan Emisi Efek yang memuat bahwa dana hasil Penawaran Umum diterima Emiten paling lambat pada saat penyerahan Sukuk.
