Pasal 8
BAB 2 — PENERBITAN
Prospektus dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan Penawaran Umum Sukuk oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengungkapkan informasi tambahan sebagai berikut:
a. aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Emiten menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; b. jenis Akad Syariah dan skema transaksi syariah serta penjelasan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk; c. ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak; d. sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; e. besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; f. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; g. hasil pemeringkatan Sukuk; h. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; i. sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; j. jaminan yang meliputi paling sedikit jenis, nilai, dan status kepemilikan (jika ada); k. penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); l. syarat dan ketentuan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk; m. ketentuan apabila Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya; n. mekanisme penanganan dalam hal Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya;
o. ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian perwaliamanatan; dan p. pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk dalam Penawaran Umum dari Dewan Pengawas Syariah Emiten atau Tim Ahli Syariah.
