POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, dan peraturan terkait lainnya, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
