Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
dalam Penawaran Umum tersebut dari Dewan Pengawas Syariah Emiten atau Tim Ahli Syariah. (2) Pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. disampaikan Emiten yang bukan merupakan Perusahaan Menengah atau Kecil kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Emiten dapat memulai mengumumkan Prospektus Ringkas serta dimuat dalam Prospektus Ringkas dan Prospektus; atau b. disampaikan Emiten yang merupakan Perusahaan Menengah atau Kecil kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Emiten dapat memulai mengumumkan Prospektus Awal dan Prospektus serta dimuat dalam Prospektus Awal dan Prospektus. (3) Anggota Dewan Pengawas Syariah atau anggota Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin ASPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
