Pasal 12
BAB 5 — PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Sukuk wajib menyusun perjanjian perwaliamanatan Sukuk. (2) Ketentuan mengenai perjanjian perwaliamanatan dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai ketentuan umum dan kontrak perwaliamanatan Efek bersifat utang berlaku mutatis mutandis untuk penyusunan perjanjian perwaliamanatan Sukuk. (3) Perjanjian perwaliamanatan Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan tambahan antara lain: a. uraian tentang Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk; b. uraian tentang aset yang menjadi dasar Sukuk; c. penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; d. sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; e. besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; f. jaminan yang meliputi paling sedikit jenis, nilai dan status kepemilikan (jika ada); g. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; h. uraian tentang kewajiban Wali Amanat Sukuk untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan:
untuk memastikan kepatuhan Emiten terhadap pemenuhan Akad Syariah;
untuk memastikan aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
dalam hal Emiten melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau perjanjian perwaliamanatan (wanprestasi); dan
untuk tetap mewakili kepentingan pemegang Sukuk sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban Emiten kepada yang bersangkutan ketika Sukuk berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). i. ketentuan mengenai nilai Sukuk menjadi utang piutang jika Sukuk berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan penyelesaian kewajiban Emiten atas utang piutang dimaksud; j. kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan pemegang Sukuk sampai dengan seluruh haknya dipenuhi Emiten termasuk jika Sukuk berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); k. penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); l. syarat dan ketentuan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk yang memuat:
perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUP Sukuk);
mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud; dan
perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Emiten atau Tim Ahli Syariah. m. ketentuan mengenai kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya; n. mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf m dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan o. ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian perwaliamanatan.
