POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Pasal 11
BAB 4 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk untuk membiayai kegiatan atau melakukan investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
