POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Pasal 10
BAB 3 — PERUBAHAN STATUS SUKUK
(1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut: a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sukuk berubah menjadi utang piutang dan Emiten wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada pemegang Sukuk.
