POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun
Pasal 5
BAB 4 — PERIODE LAPORAN
(1) Laporan Teknis mencakup periode kegiatan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. (2) Dana Pensiun yang disahkan pendiriannya oleh OJK setelah tanggal 1 Januari pada tahun Laporan Teknis harus disampaikan, periode kegiatan Laporan Teknis dihitung sejak tanggal pengesahan Dana Pensiun oleh OJK sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang bersangkutan.
